Program Semester 9. Jurnal Agenda Guru C. BUKU KERJA 3: 1. Daftar Hadir 2. Daftar Nilai 3. Penilaian Akhlak/Kepribadian 4.
Analisis Hasil Ulangan 5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan 6.
Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa 7. Jadwal Mengajar 8. Daya Serap Siswa 9. Kumpulan Kisi soal • Kumpulan Soal • Analisis Butir Soal • Perbaikan Soal D. BUKU KERJA 4: 1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru 2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13 • Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal ) • Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
• Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester ) • Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap • Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL *25% dan semester GENAP 75% > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 ) a. Semester Ganjil = 55 b. Semester Genap = 65 120: 2 = 60 Tuntas Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS • Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS. • Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas. • Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas. • Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK. KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK • Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik) • Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C. • K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas. • 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
• Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas. • Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah. Contoh: jika KBM 75, maka Materi yang pernah diujikan. • Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
• Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR Kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.