Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru

 Posted admin

• Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai. • Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut. • Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan. • Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.

Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru

• Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab dari pada kepala sekolah, dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang tua peserta didik, dan pengawas sekolah. Harapannya tentu, guru akan selalu berusaha untuk memperbaiki diri. Dan dampaknya tentu akan berasa setelah program ini berjalan selang beberapa tahun ke depan. Bagaimana cara mengisi form Evaluasi Diri Guru? Inilah yang banyak ditanyakan oleh Bapak/Ibu guru. Isi daftar riwayat sekolah untuk cpns apakah dari sd. Contoh File Berikut ini adalah kumpulan dari berbagi sumber tentang isi daftar riwayat sekolah untuk cpns apakah dari sd yang bisa bapak/ibu gunakan dan diunduh secara gratis dengan menekan tombol download biru dibawah ini. DAFTAR EVALUASI DIRI KERJA GURU Nama Sekolah: SDN 1 Tandebura Alamat: Jl. Tandebura - Wowoli Nama Guru:I Nengah Muliastra, S.Pd.SD Kompetensi Inti 1. Menguasai karakteristik peserta didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik 3.

Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru: BUKU KERJA GURU A. BUKU KERJA 1: 1.

SKL, KI, dan KD 2. BUKU KERJA 2: 1. Kode Etik Guru 2. Ikrar Guru 3. Tata Tertib Guru 4.

Pembiasaan Guru 5. Kalender Pendidikan 6. Alokasi Waktu 7. Program Tahunan 8.

Evaluasi

Program Semester 9. Jurnal Agenda Guru C. BUKU KERJA 3: 1. Daftar Hadir 2. Daftar Nilai 3. Penilaian Akhlak/Kepribadian 4.

Analisis Hasil Ulangan 5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan 6.

Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa 7. Jadwal Mengajar 8. Daya Serap Siswa 9. Kumpulan Kisi soal • Kumpulan Soal • Analisis Butir Soal • Perbaikan Soal D. BUKU KERJA 4: 1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru 2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13 • Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal ) • Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).

• Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester ) • Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap • Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL *25% dan semester GENAP 75% > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 ) a. Semester Ganjil = 55 b. Semester Genap = 65 120: 2 = 60 Tuntas Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS • Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS. • Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas. • Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas. • Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK. KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK • Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik) • Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C. • K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas. • 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.

• Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas. • Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah. Contoh: jika KBM 75, maka Materi yang pernah diujikan. • Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

• Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ). • Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR Kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.